Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUN-VIDEO.COM, KRAMAT JATI - Meski tak memiliki ruang isolasi khusus bagi pasien luka bakar, Geovanni Kelvin (23) yang sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) hari ini dirujuk ke RS Polri Kramat Jati.
Kepala RS Polri Kramat Jati Brigjen Pol Musyafak dirujuknya Kelvin tak lepas dari status tersangka pembunuhan Edi Chandra Purnama alias Pupung (54) dan M. Adi Pradana alias Dana (23).
"Kami dalam kapasitas menerima, mungkin pertimbangan dari penyidik adalah RS Polri ini adalah RS yang mempunyai fasilitas perawatan tahanan. Beda dengan rumah sakit yang lain," kata Musyafak di RS Polri Kramat Jati, Kamis (29/8/2019).
Lantaran berstatus tersangka, selama menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati Kelvin dipastikan mendapat penjagaan dari penyidik.
Musyafak menuturkan Kelvin yang dibawa ke RS Polri Kramat Jati sekira pukul 05.00 WIB tadi kini dalam kondisi stabil dan luka bakarnya sudah membaik.
"Yang bersangkutan statusnya sudah menjadi tersangka, mungkin karena pertimbangan seperti itu dirasa aman jika ditempatkan di RS Polri. atau untuk proses hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati Kombes Edy Purnomo mengatakan pihaknya dapat menangani Kelvin karena luka bakar yang diderita tak begitu parah.
Dengan tingkat luka bakar sekitar 35 persen, Kelvin tak harus ditempatkan di ruang isolasi khusus bagi pasien luka bakar yang dimiliki RSPP.
"Kalau 30 persen kami masih bisa nerima. Kalau kemarin yang kita kirim kan 64 persen, yang Ipda Erwin itu kan isolasinya benar-benar isolasi. Kalau 30 persen tidak terlalu isolasi, masih semi, bisa itu," tutur Edy, Rabu (28/8/2019).
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ada Fasilitas Ruang Rawat Khusus Tahanan Jadi Alasan Kelvin Dirujuk ke RS Polri Kramat Jati, https://jakarta.tribunnews.com/2019/0....
Penulis: Bima Putra
Editor: Wahyu Aji
TRIBUN-VIDEO.COM, KRAMAT JATI - Meski tak memiliki ruang isolasi khusus bagi pasien luka bakar, Geovanni Kelvin (23) yang sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) hari ini dirujuk ke RS Polri Kramat Jati.
Kepala RS Polri Kramat Jati Brigjen Pol Musyafak dirujuknya Kelvin tak lepas dari status tersangka pembunuhan Edi Chandra Purnama alias Pupung (54) dan M. Adi Pradana alias Dana (23).
"Kami dalam kapasitas menerima, mungkin pertimbangan dari penyidik adalah RS Polri ini adalah RS yang mempunyai fasilitas perawatan tahanan. Beda dengan rumah sakit yang lain," kata Musyafak di RS Polri Kramat Jati, Kamis (29/8/2019).
Lantaran berstatus tersangka, selama menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati Kelvin dipastikan mendapat penjagaan dari penyidik.
Musyafak menuturkan Kelvin yang dibawa ke RS Polri Kramat Jati sekira pukul 05.00 WIB tadi kini dalam kondisi stabil dan luka bakarnya sudah membaik.
"Yang bersangkutan statusnya sudah menjadi tersangka, mungkin karena pertimbangan seperti itu dirasa aman jika ditempatkan di RS Polri. atau untuk proses hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati Kombes Edy Purnomo mengatakan pihaknya dapat menangani Kelvin karena luka bakar yang diderita tak begitu parah.
Dengan tingkat luka bakar sekitar 35 persen, Kelvin tak harus ditempatkan di ruang isolasi khusus bagi pasien luka bakar yang dimiliki RSPP.
"Kalau 30 persen kami masih bisa nerima. Kalau kemarin yang kita kirim kan 64 persen, yang Ipda Erwin itu kan isolasinya benar-benar isolasi. Kalau 30 persen tidak terlalu isolasi, masih semi, bisa itu," tutur Edy, Rabu (28/8/2019).
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ada Fasilitas Ruang Rawat Khusus Tahanan Jadi Alasan Kelvin Dirujuk ke RS Polri Kramat Jati, https://jakarta.tribunnews.com/2019/0....
Penulis: Bima Putra
Editor: Wahyu Aji
Kelvin Pelaku Pembakaran Jasad di Mobil, Dirujuk di RS Polri Kramat Jati. camera iphone 8 plus apk | |
3 Likes | 3 Dislikes |
2,158 views views | 107K followers |
News & Politics | Upload TimePublished on 29 Aug 2019 |
Không có nhận xét nào:
Đăng nhận xét